Bismillah…
Meskipun telat, saya mengucapkan “Selamat menjalankan Ibadah PUASA , semoga kita serius dalam memakmurkan bulan suci ini. Dan usaha kita tersebut, mendapatPahala dari Alloh Azawajallah. Amiiinnn…”
Saudaraku seiman. Kita harusnya bersyukur dapat merasakan bulan Ramadhan sekarang. Karena tidak sedikit dari saudara-saudara kita yang Ramadhan Tahun lalu dapet berpuasa, Tapi karena kehendak-Nya, mereka tidak dapat menjalankannya. Karena sudah mendahului kita menghadap Alloh Sang Pencipta.
Bagi kita kaum Muslimin, tentu tahu kewajiban kita masing-masing. Mulai dari Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dll. Dan salah satu dari “dll” itu ya… “NUTUP AURAT”
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’” (Annur:31)
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur’an:
a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.




Artikelnya saya dukung 100%!!!
tapi kenapa y?? di indonesia, banyak muslim wanita yang tidak mau berjilbab, dengan alasan yang tidak jelas. padahal kita tahu bahwa hal ini WAJIB?!
Jazakallahu khaeran..
Sama-sama
tulah tugas kita
text arabnya mana saudara-saudara?
dimana ya saudara…???
syukron..
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Syukron Jazilan atas semuanya,,kalo bisa kami minta kumpulan hadits tentang menutup aurat berikut artinya dan dikirim ke alamat kami…
atas bantuannya kami ucapkan Jazakallahu khoeron katsiro..
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Alaikumussalam wr wb
sama-sama…. semoga bermanfaat. tapi mohon maaf, bukannya tidak mau untuk mengirim ttg hadits menutup aurat. tapi saya sendiri belum memilikinya. jdi silahkan bisa cari sendiri saja.
السلامعليكم…….
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
Afwan ngopy!!!
Waah….ente jgn Ghuluw..ukhti…(Berlebih-lebihan)
Masa buka aurat kna Ptong tangn, rajam, dll
Kena Fitnah lagi deh Islam…T_T
Artikel ente di atas udh benar, tapi…
Lain kali, hati2 kalo ngomong tentang Agama….
Ghuluw y itu lho d jaga, ntar jd fitnah….(^_^)
Ane mo nyampe’n ssuatu dikit,
Skarang dlm hal ngaji ilmu agama, org lebih byk ng’baca Buku2 Tebel Karangn Doktor2, mcm karangn Dr. M. Quraish Shihab, dr pd hrs br guru dgn Ulama haq & mmutala’ah kitab mu’tabar mcm Ihya Ulumuddin, Sabilal Muhtadin, Kifayatul Atqiya, Tuhfah, Al Mugni, Al Hikam…dll
Misal y ngaji ttg Sholat…….
kbnykn org lbih gemar mlalui Buku2 d pasar yg hargA y seribu 3, yg letak y d emperan2, kdng2 ke injak org yg lg belanja…
knp nggk bljr dr Kitab Mu’tabar spesialis pembahs vak sholat sprti Sholat y Rasulullah yakni Tuhfah & Al Mugni???……. knp mesti ama Buku krngn Doctor2 nekat??? ..pdhl mreka bukn Muhaddist, apalg Ulama, sngt jauh skali Perbedaannya!! bhw yg dmikian bukan lh Bidang mreka, tp aneh y byk org yg ngikut…
Tanya Knp????
Tau nggk Riwayat, btpa ribet y para Aulia Allah mnyusun sbuah Kitab???
Bisa ng’beda in nggk!
yg mana Buku “karangan” Doctor???
&& yg mana Kitab “susunan” Ulama???
Ktidaktahuan Masyarakat ini lh yg gampang d manfaat kn oleh golongn2 trtentu….
apalgi bg skolompok org yg mau y ngaji agama scr instant, mlalui Artikel Blog & Web, sring silaturrahim ke http://www.almanhaj.or.id/ yg notabene admin y si Salafy (sodara kembar y Wahaby), sbagian isi artikel y yg trtera di web itu sngt brtolak blakang dgn I’tiqad kita Ahlusunnah Waljamaah….Waaah sdh dpt d pasti kn tu pengunjung bakaln keok abis ….(^_^)
RASULULLAH MEMBERI PETUNJUK KPD KITA AGR BELAJAR AGAMA DGN BERGURU, “BARANGSIAPA BELAJAR TANPA GURU, MAKA SETAN LAH GURU NYA”
LANTAS, BGMN KITA NGAJI AGAMA VIA:
-BUKU?
-ARTIKEL?…
-NGUPING D FORUM2?
-WEB
-DLL, SELAIN KPD ULAMA YG HAQ & ULAMA YG AHLI Di BIDANG nya. APAKAH DI BENARKAN???????
JAWABN Y BOLEH, TP TDK LNGSUNG D PKE APA2 YANG SDH KITA BACA, HNYA SEBAGAI REFERENSI SAJA, FINAL Y NANTI…STELAH APA YG KITA BACA & KITA DENGAR ITU SDH KITA HADAP KAN (DISKUSI KAN) PADA ULAMA
TUJUAN BELAJAR DGN BERGURU ADALH UTK MNHINDARI FITNAH, & MEMAHAMI & MENELAAH AGAMA BRDASARKN KERANGKA OTAK MANUSIA / SUKA2 GUE, TANPA MNURUT NASAB ILMU YG SANAD Y SAMPAI KEPADA RASULULLAH….MOGA KITA D BERI HIDAYAH AGR BISA MMAHAMI ILMU ISLAM YG LUAS INI SODARA-SODARA KU….MOGA BRMANFAAT….WASSALAM (^_^)
buat akhi Fahmi Muhammad ana mo nanya.. bedanya “SALAFY” sama “ahlussunah wal jamaah” itu apa?
@Fahmy: maaf yach… tapi saran anda ga jelas.. dan ga da hubungan ke tema.
Kita diwajibkan menerima kebenaran (Al Qur’an dan As Sunnah) meskipun yang menyampaikan adalah seorang budak. APalagi yang kita ambil rujukan adalah orang yang berilmu. tentu kita harus ikuti donk…
masalah internet itukan masalah sarana… selama yang disampaikan adalah berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah.. kan ga da yang salah kita ikutin. Toh pada kenyataannya yang ikut ngaji “Ta’lim” juga bisa saja terjerumus ke dalam kekeliruan… Jadi masalah baca kitab, Internet, Buku bukan patokan kebenaran. Patokan kebenaran adalah dari Al Qur’an dan Assunnah.
kita sudah tahu bahwa menutup aurat hukumnya wajib. berbahagialah bagi orang yang bisa menutup auratnya……….tegakkan syariat islam yuk
Ass,,
Kewajìban untuk berjilbab itu baru dilaksnakan ketika kita telah benar2 siap bagaìmana??
Terkadang kan qt ad sesuatu alasan yg membuat qt harus menundanya dlu,,,
Ttrimakasih sbelumnya,,,
Wass,,
Kewajiban berkerudung adalah kewajiban mutlak seorang muslimah… tidak ada alasan sudah siap ataukah belum. Jika seorang muslimah (benar mengaku akan hal itu) maka kewajiban menutup aurat sudahlah melekat pada diri nya. bisa dilihat di surat Al Ahza 59 dan An Nur 31
wallahua’alm
Fahmi, insyaAllah enta yg Ghuluw.
Asalamualaikum,belajar agama itu memang harus ada gurunya…membaca buku,ato internet dll itu adalah untuk referensi saja.kadang penafsiran orang itukan berbeda2…jd lo dpt ilmu br dr internet ato buku2,ya ditanyain ama guru kita..gt…
Wasalam
saya tau menutup aurat wajib bagi semua umat islam baik laki2 maupun perempuan….tp kenapa yg d bhs selalu hanya perempuan kenapa laki2 tdk ada pembahasanx dlm alqur’an dlm hal menutup aurat….pdhl kan lk2 kan ada auratx…tp tdk ada yg menjlskn hukuman/azabx……qt sebagai muslimah merasa tdk adil….
yukkkk,,,
Azabnya sama…
bagi semua muslim yang tidak menutup aurat.
mungkin hanya proporsi pembahasannya saja yang memang lebih banyak untuk kaum hawa.
karena realitanya juga memang seperti itu.
to Syabith :
karena indonesia itu heterogen, terdiri dari berbagai macam suku bangsa. . . .
Tapi aku mau nanya, kalau allah menciptakan manusia bersuku-suku bangsa, apakah allah akan memaklumi wanita tersebut, kecuali yang sudah merasa sadar/wajib memakai jilbab?? Suku kan ciptaan tuhan juga kan??
semoga mendapat hidayah dan inayahNYA selalu. Aaamiinn
Fahmi : You Yang Berlebihan, Coba you pikir deh,… anak anak qt mo kenal Al Quran Harus berguru dengan Ulama besar yang Notabene kEsibukannya bejibun. Jangan Berlebihan deh,…..
bagaimana qt menyadarkan wanita muslim yang belum mau memakai jilbab dengan alasan belum siap,tidak pantas,dll padahal memakai jilbab bukanlah suatu kesiapan atau kepantasan,..tetapi sesungguhnya adalah kewajiban.
trimakasih.
Kewajiban kita hanya mengingatkan dan menasehati. masalah aplikasi bukan kita yang berkompeten.
Urusan hidayah adalah urusan Sang Pemberi Hidayah. Dialah Alloh Azawajallah.
Alloh yang menciptakan suku-suku dan bangsa-bangsa.
Alloh juga yang memerintahkan kaum Muslimah untuk berjilbab.
jadi tidak ada pertentangan. kecuali orang yang memang mau mempertentangkan.