Bismillah…
Mungkin ada yang merasa asing ataupun memang sudah terbiasa, apabila kita mendengar kata ikhtilat. Memang kata ini tidak semasyhur dan terkenal bila dibandingkan kata “PACARAN.” Namun apakah ada hubungan antara kedua kata tersebut…? Ya, tentu saja ada. Kedua kata tersebut memiliki arti yang hampir sama, namun keduanya memiliki persepsi dan pandangan yang berbeda dimata para kaum muslimin khususnya dan seluruh manusia pada umumnya.
Baiklah, sebelumnya saya sedikit singgung tentang pacaran. Ada yang menganggap pacaran, adalah hal yang biasa. Karena beralasan ingin mengenal lebih dekat calon pasangan kita. Ya… secara logika itu masuk akal, tetapi pada kenyataanya, alasan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena ada (kita anggap saja anak SD, SMP atau SMA) mereka masihlah anak-anak. Tentu mereka sama sekali belum memikirkan hal-hal ke arah pasangan hidupnya (menikah). Tapi kita lihat justru yang sangat mengedepankan arti “pacaran” adalah mereka-mereka itu. Lalu pantaskah alasan pacaran dijadikan sebagai ajang mengenal calon pasangan
kita…? Untuk itu kita harus berhati-hati terhadap diri kita, adik kita, keluarga kita agar tidak terjerumus kedalam Jurang Pacaran. Karena kegiatan yang terdapat dalam pacaran seperti Jalan berdua, ngobrol berdua, bergandengan tangan, bahkan ada yang lebih parah dari itu. Mereka melakukannya hanya dalam sebuah ikatan “PACARAN…!” untuk mengetahui lebih lanjut tentang pacaran silahkan CLICK DISINI
Selanjutnya mari menginjak ke arah ikhtilat. Seperti yang sudah saya sebutkan tadi, hal pacaran masih ada yang memperbolehkan. Tetapi apabila kita menanyakan apa hukum IKHTILAT..? tentu jawabannya tidak boleh (bagi yang sudah paham). Dan bagi yang belum, dan menganggap bahwa ikhtilat adalah hal yang boleh, maka mari kita bahas hakekat dari Ikhtilat tersebut. Mengapa Allah dan Rasulnya melarang untuk berikhtilat…? berikut uraina singgkatnya.
1. Hijab Wanita
Allah Subhaanahu Wata’aala berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (al-Ahzab:53) Ayat ini menunjukkan bahwa menurut hukum asal, wanita harus menutup dirinya dari pandangan laki-laki dan tidak melakukan Ikhtilath di lembaga-lembaga pendidikan.
2. Perintah Menundukan Pandangan.
Allah Subhaanahu Wata’aala memerintahkan kaum laki-laki agar menundukan pandangan, demikian juga kaum wanita. “Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka…’” (an-Nur:30-31)
Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu `anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam tentang pandangan tak sengaja, lantas beliau memerintahkanku agar menundukan pandangan.” (HR.Muslim).
Hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam berkata kepadanya, “Hai Ali, jangan kamu teruskan pandanganmu dengan pandangan yang lain, sebab pandangan yang pertama itu adalah milikmu (tidak apa-apa), sedangkan yang lainnya itu bukanlah untukmu (tidak dibolehkan).” (HR.al-Hakim, dihasankan oleh al-Albani) Dan hadits-hadits yang semakna dengan itu banyak sekali.
3. Larangan duduk-duduk di jalan-jalan.
Syariat Islam tidak memberikan dispensasi untuk duduk-duduk di jalan-jalan kecuali dengan memberikan hak orang yang berjalan, salah satunya menundukan pandangan, sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu `anhu. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Hindarilah duduk-duduk di jalan-jalan.” Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah tidak ada salahnya kami berbincang-bincang di tempat-tempat duduk kami?” Beliau menjawab, “Bila memang tidak dapat menghindarkan tempat duduk tersebut, maka berilah jalan tersebut haknya.” Mereka bertanya, “Apa gerangan hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menundukan pandangan, tidak mengganggu, membalas salam, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.” (HR.al-Bukhari)
4. Larangan berkhalwat Dengan Wanita Asing (Bukan Mahram)
Dari Ibn ‘Abbas radhiallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kamu berberkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR.al-Bukhari dan Muslim) Dan dari Jabir secara Marfu’, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyendiri dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, sebab yang ketiganya adalah syetan.” (HR.Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani)
5. Diharamkan Menyentuh Wanita Asing (Bukan Mahram)
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu `aanhu´ bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Sungguh, dilukainya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR.ath-Thabarani, dishahihkan oleh al-Albani)
Bukti Ilmiah
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki).
Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis.
Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran Non Ikhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan Non Ikhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.
Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya.
Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, “Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik.”
Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkan Ikhtilath meniadakan motivasi tersebut.
Demikian sedikit uraian mengenai rahasia syariat di balik larangan Ikhtilath. Tampak sekali keunggulan syariat Islam dalam meletakkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maha Suci Allah Subhaanahu Wata’aala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
Mari kita saling berdo’a agar kita semua dapat menghindari hal itu. Amiin……
(SUMBER: al-Fashl Baina al-Jinsain Fi asy-Syari’ah al-Islamiah, Majallatu al-Bayan, Tahun ke-22, Vol 240, Agustus 2007/ alsofwah)





assalamualaikum.
sungguh semakin hari semakin banyak hal yang bertentangan dengan syariah…
tapi apakah kita akan terdiam menunggu hingga datangnya pejuang Islam yang melantangkan syariah?
saatnya kita bergerak tak banyak mungkin yang dapat kita lakukan.
tapi yakinlah bahwa Alloh tahu pengorbanan kita untuk Islam…
Moga Alloh membukakan mata hati teman, saudara/i kita yang masih terjebak dlam lingkaran itu..amin
Wassalam…
-uus-
Kawan, marilah kita bertaubat.
selamatlah yang belum pernah melakukannya lebih baik langsung nikah ya?
yg blum pernah jgn skli2 nyob ya
ya Rabb ampunin dosa2 hambam-MU… aamiinnn
amin….